Hak Kekayaan Intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Secara garis besar, HKI dibedakan menjadi dua yaitu Hak Cipta (Copyrights) dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights). Hak Kekayaan Industri dibagi menjadi tujuh yaitu paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), indikasi geografis (geographical indication), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), rahasia dagang (trade secret), dan perlindungan varietas tanaman (plant variety protection).

Adanya HKI diharapkan untuk melindungi pengusaha maupun peneliti dari kemungkinan adanya penyalahgunaan hak miliknya oleh orang lain. Namun, apresiasi terhadap HKI di Indonesia tergolong masih rendah karena beberapa orang beranggapan bahwa HKI itu tidak begitu penting. Padahal HKI menjadi sarana perlindungan hukum bagi pencipta yang dimiliki perorangan atau kelompok atas usahanya dalam membuat karya cipta, mencegah terjadinya pelanggaran HKI milik orang lain, meningkatkan kompetisi dalam komersialisai kekayaan intelektual, dan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian dalam bidang masing-masing. Beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan HKI diantaranya adalah:

  • UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
  • UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
  • UU Nomor 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

HKI memiliki empat prinsip yang meliputi ekonomi, kebudayaan, keadilan, dan sosial. Prinsip ekonomi mempunyai manfaat yang dapat memberikan keuntungan bagi pemilik hak cipta. Prinsip kebudayaan meliputi pengembangan budaya baik dari ilmu pengetahuan atau aspek yang lain dan meningkatkan taraf hidup masayarakat. Prinsip keadilan berarti pemilik HKI mempunyai kekuasaan atas karya ciptanya dan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa seizin pemilik hak cipta. Prinsip sosial adalah suatu kesatuan yang dibuat dengan mempertimbangkan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat.

Salah satu jenis HKI yang sering dikenal dalam lingkungan akademisi adalah paten. Paten merupakan hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Sebagai akademisi yang peduli tentang pentingnya HKI, Ir. Boy Arief Fachri, S.T., M.T., Ph.D., IPM selaku Kaprodi Teknik Kimia mematenkan salah satu penelitiannya. Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-3-HI.050204P00201708804-DP tanggal 5 Februari 2021, pengajuan hak paten dengan judul invensi “Ekstraksi Propolis dengan Metode Ekstraksi Menggunakan CO2 Superkritis dan Ekstrak yang Dihasilkan” dinyatakan diterima.