Mahasiswa Program Studi S1 Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Jember, Andika Prastika dari Angkatan 2018 meraih juara 2 pada lomba poster opini nasional 2021 yang diadakan oleh Ikatan Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Jember (IMA HTN UNEJ) yang bertemakan Revitalisasi Penerapan Nilai Pancasila Dalam Dunia Hukum Indonesia. Mahasiswa Program Studi Teknik Kimia angkatan 2018 tersebut membuat poster dengan judul “ “Tikus” Korupsi di Tengah Pandemi ?”.

Kompetisi ini diikuti oleh peserta dari beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Andika, menjelaskan bahwasannya ide/gagasannya dilatarbelakangi oleh mirisnya kasus korupsi yang terjadi di tengah pandemi covid-19 yang jelas melanggar falsafah, makna serta tidak mengimplementasikan nilai pancasila. Poster Andika , menjelaskan beberapa hal sebagai berikut :

Praktik korupsi ternyata tidak “padam” di tengah pandemi Covid-19 yang telah melanda tanah air selama satu tahun bekalangan

Sejumlah penangkapan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pandemi, termasuk dua menteri di kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sejak awal pandemi melanda di Bulan Maret 2020, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya tetap bekerja untuk mengendus dan menemukan tindak pidana korupsi. Penanganan pandemi Covid-19 juga tak luput dari pengawasan KPK. Firli pun mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah pandemi.

Hilangnya Karakter Pancasila pada diri koruptor

Pancasila merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi kini menjadi masalah paling utama di Indonesia yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

– Ketuhanan Yang Maha Esa: Korupsi merupakan suatu perbuatan yang dosa besar. Sebagai bangsa yang dikenal religus, tentunya kasus korupsi ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila terutama sila pertama.

– Kemanusiaan yang adil dan beradab: Korupsi membuat yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Akibatnya juga adab pejabat negara yang seharusnya baik dan merupakan contoh masyarakatnya menjadi hilang.

– Persatuan Indonesia: Korupsi merupakan tindakan yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat sehingga hal tersebut akan membuat rakyat merasa menjadi terintimidasi dan dapat memicu disintegrasi.

– Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan : korupsi itu sama saja telah melakukan tindakan dengan keputusan sendiri dan hal itu tidak baik karena dalam menentukan dan melakukan segala sesuatu haruslah berdasarkan keputusan bersama karena Indonesia sangat menjunjung tinggi musyawarah.

– Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Korupsi itu meng­gerogoti kekayaan negara yang ujung-ujungnya memiskinkan negara dan juga rakyatnya. seseorang yang dipercaya menjadi wakil rakyat harus mementingkan kepentingan rakyatnya bukan kepentingan pribadi. Sehingga sila keadilan ini menjadi tidak ada dalam diri koruptor.

 

Hasil lomba diumumkan pada tanggal 5 Juni 2021, Andika berhasil menyabet predikat juara 2 lomba poster opini tingkat nasional yang diadakan oleh Ikatan Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Jember (IMA HTN UNEJ). Andika berhasil menyisihkan para pesaingnya dari perguruan tinggi lain dari seluruh Indonesia. Sementara untuk susunan juaranya yaitu Juara 1 di raih oleh Juljas Topi (UIN Raden Fatah Palembang), Juara 2 Andika Prastika (Universitas Jember), Juara 3 Muhammad Majid Dany (Universitas Pamulang), serta Juara Favorit Muhammad Ihza Mahendra (Institut Pertanian Bogor).