Program Kampus Mengajar merupakan salah satu program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas perkuliahan. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terdampak pandemi dengan memberdayakan mahasiswa yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah untuk membantu para guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19. Program Kampus Mengajar juga menjadi wahana peningkatan mutu pendidikan tinggi dengan memfasilitasi, mendorong, dan mempercepat perguruan tinggi mencapai tujuannya yang tercermin dalam Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi (IKU PT), diantaranya yaitu (1) aspek peningkatan kualitas lulusan yaitu kesiapan kerja lulusan dan pengalaman belajar mahasiswa di luar kampus; (2) aspek peningkatan kualitas dosen yaitu jumlah luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapat rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen; (3) aspek peningkatan kualitas kurikulum dan pembelajaran Pendidikan Tinggi yang mengimplementasikan kelompok berbasis proyek (team-based project), case method dan penilaian yang terkait dalam pelaksanaan program Kampus Mengajar di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama; dan (4) aspek kemitraan perguruan tinggi dengan dinas pendidikan, sekolah, dan pihak-pihak terkait yang berperan dalam program Kampus Mengajar.

Syarat sekolah sasaran adalah terakreditasi C atau B dengan peserta didik kurang dari 200 siswa dan diutamakan berada di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T). Melalui program ini diharapkan terjadi peningkatan efektivitas proses pembelajaran di sekolah termasuk dalam kondisi darurat pandemi Covid-19. Luaran dan indikator inovasi pembelajaran di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama diukur dengan indikator (1) model pembelajaran yang relevan; (2) produk pembelajaran yang inovatif; (3) sistem informasi untuk manajemen sekolah atau pembelajaran, dan (4) inovasi lain yang dibutuhkan.

Pada Program Kampus Mengajar Angkatan 2 Tahun 2021, tiga Dosen Program Studi S1 Teknik Kimia Universitas Jember ikut berpartisipasi menjadi Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Proses seleksi diikuti sekitar 9000 dosen dari seluruh Indonesia dan kurang lebih 2000 dosen dinyatakan lolos sebagai DPL berdasarkan Surat Tugas Nomor 6532/E1/DI.00.01/2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan masa berlaku 2 Agustus – 17 Desember 2021. Ketiga dosen tersebut adalah Istiqomah Rahmawati, S.Si., M.Si. yang ditugaskan menjadi DPL di SDN Pecuk Kabupaten Tulungagung, Helda Wika Amini, S.Si., M.Si., M.Sc. yang ditugaskan menjadi DPL di SDN 2 Benjor Kabupaten Malang, dan Bekti Palupi, S.T., M.Eng. yang ditugaskan menjadi DPL di SDN 3 Binade Kabupaten Ponorogo. Tugas DPL pada Program Kampus Mengajar meliputi koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, koordinasi dengan sekolah sasaran, bimbingan laporan awal, respon logbook harian mahasiswa, respon laporan mingguan mahasiswa, sharing session tiap 2 pekan sekali, bimbingan dan persetujuan laporan akhir, penilaian, dan evaluasi akhir. Salah satu manfaat program Kampus Mengajar bagi dosen yaitu dapat memberikan kesempatan kepada dosen lintas prodi untuk berkolaborasi dengan mahasiswa, sekolah, dan guru dalam pengembangan pendidikan.